Hacking dilegalkan Pemerintas AS

Ternyata pihak pemerintah Amerika melegalkan hacking, berikut berita lengkapnya yang saya kutip dari harian Kompas: 





Aktivitashacking selama ini dianggap sebagai gerakan bawah tanah karena ilegal. Namun, kini hukum di AS telah melegalkan hacking, setidaknya untuk beberapa alasan yang masuk akal.
Hal tersebut tercantum dalam revisi peraturan hak cipta digital atau Digital Millenium Copyright Act (DCMA) yang diundangkan pada Senin (26/7/2010). The Library of Congress yang mengelola Kantor Hak Cipta di AS menyatakan, hasil tinjauannya memastikan bahwa tindakan semacam itu tidak berpotensi pencurian karya yang dilindungi hak cipta.
Dengan kelonggaran ini, konsumen bisa bebas melakukan tindakan seperti yang disebut jailbreaking. Misalnya, untuk unlock atau membuka proteksi pada smartphone iPhone buatan Apple agar bisa dipakai di jaringan seluler lainnya sesuai pilihan pengguna.
Tidak hanya untuk unlock iPhone, aturan baru tersebut juga memperbolehkan konsumen untuk melakukan tindakan yang selama ini dianggap ilegal. Berikut beberapa hal yang diperbolehkan:
1. Memperbolehkan pemilik ponsel membuka proteksi akses ke ponsel miliknya untuk mengganti pengaturan jaringan.
2. Memperbolehkan orang untuk membuka proteksi teknis di video game untuk mempelajari atau memperbaiki kelemahan pada sistem keamanannya.
3. Memperbolehkan profesor, mahasiswa film, pembuat film dokumenter, dan produser film nonkomersial untuk membuka proteksi di DVD sehingga mereka dapat menambahkan klip untuk tujuan pendidikan, kritik, atau komentar.
4. Memperbolehkan pemilik komputer untuk bypass sistem keamanan eksternal yang disebut dongle jikadongle tersebut tidak lagi bekerja dan tidak bisa digantikan.
5. Memperbolehkan tunanetra untuk membuka kunci pada buku elektronik agar bisa menggunakan softwarepembaca teks dan tujuan sejenis.



Kalo begitu membuat Blogku sebagai ladang uangku juga legal dunk...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar